Adsense Indonesia

Wednesday 29 May 2013

JUAL BELI KUCING MENURUT SYARIAH

Aku dan keluargaku termasuk orang yang suka dan senang sekali terhadap kucing, apalagi menurut cerita yang pernah kudengar bahwa Nabi Muhammad SAW juga sangat sayang dengan hewan yang satu ini, sampai-sampai beliau rela memotong jubahnya ketika ada kucing yang sedang tidur di atas jubah beliau dengan maksud tidak mengganggu dan membangunkan si kucing tersebut, Subhanallah…

Selain itu, secara ilmiah telah dibuktikan, bahwa memiliki dan memelihara kucing baik untuk kesehatan pemilik dan mengurangi kejadian penyakit tekanan darah tinggi dan penyakit lainnya.

Bermain dengan kucing dan membelai-belai bulu kucing dapat membantu melepaskan stres. Kucing yang mendengkur di pangkuan kita dapat memberikan perasaan aman dan nyaman yang kuat.

Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing - bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu. Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Jika kita memiliki kucing atau binatang peliharaan lainnya, sudahlah tentu kita harus bertanggungjawab atas segala hal yang berhubungan dengan pemeliharaannya seperti kesehatan, memberi makan, dan sebagainya. Kita harus memperlakukannya dengan baik karena dia juga merupakan makhluk ciptaan Allah SWT.

Rasulullah Saw melarang membunuh hewan dengan mengurungnya dan membiarkannya mati karena lapar dan haus. (HR. Muslim)

Allah melaknat orang yang menyiksa hewan dan memperlakukannya dengan sadis. (HR. Bukhari)

Seorang wanita masuk neraka karena mengikat seekor kucing tanpa memberinya makanan atau melepaskannya mencari makan dari serangga tanah. (HR. Bukhari)

Pada masa sekarang ini, kucing telah dikembangbiakkan serta disilangkan sehingga menghasilkan berbagai macam ras kucing baru yang memiliki karakteristik masing-masing. Makin unik dan indah karakteristik seekor kucing maka akan semakin mahal juga harganya, bahkan mencapai puluhan juta Rupiah.

Bagi seorang muslim, pertimbangan utama adalah halal haramnya sesuatu, bukan pertimbangan keuntungan yang menggiurkan. Apa artinya keuntungan yang banyak tapi Allah tidak meridhainya karena Allah telah mengharamkannya?

Jadi, ketika suatu aktivitas bisnis telah diharamkan syariah, tetaplah ia tidak boleh dilakukan meskipun menghasilkan keuntungan besar. Sebab walau pun menghasilkan keuntungan besar, dosanya lebih besar lagi daripada keuntungannya sehingga wajib ditinggalkan.
Itulah sikap yang wajib dipegang oleh setiap muslim di seluruh dunia.

Firman Allah SWT yang artinya :

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir, "(QS Al-Baqarah [2] : 219)

Ayat di atas menjelaskan, bahwa judi dan khamr (minuman keras/beralkohol) adalah dosa besar. Namun Allah SWT sendiri tidak mengingkari adanya beberapa manfaat pada khamr dan judi. Misalnya saja keuntungan yang diperoleh pengusaha khamr atau bandar judi. Atau bisa juga berupa uang setoran yang diberikan para bandar judi kepada [oknum] aparat polisi.

Betapa terkejutnya aku ketika pertama kali mengetahui sebuah Hadits yang isinya :

Abu al-Zubair berkata: Aku bertanya Jabir Radliyallaahu 'anhu tentang harga kucing dan anjing. Ia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang hal itu. Riwayat Muslim dan Nasa'i dengan tambahan: Kecuali anjing pemburu.

Dari hadits tersebut dinyatakan bahwa harga kucing itu dilarang. Tetapi pada kenyataannya banyak orang yang melakukan jual beli kucing, terutama orang-orang non-muslim. Bahkan orang-orang muslim pun banyak yang melakukan praktek jual beli kucing dan mereka berpendapat bahwa jual beli kucing untuk tujuan pemeliharaan hukumnya tidak haram.

Ada satu nash yang menyebutkan bahwa jual beli kucing adalah sah, yaitu :

menurut Yusuf Al-Ardibili di dalam Al- Anwar li A’mal Al- Abrar 1/213-214, mengatakan:

“ Sah jual beli binatang ternakan, kuda, baghal, keldai, kijang, anak kijang, burung helang (bazah), rajawali, gajah, harimau bintang, monyet, kucing, merpati, burung-burung, lintah, ulat sutera, binatang yang gunanya untuk hiburan kerana warnanya seperti burungmerak, atau kerana suaranya seperti zurzur ( burung tiung ),” andalib ( bulbul/murai ) dan burung kakak tua.”


Maka berdasarkan nash kitab Al-anwar di atas adalah sah diperjualbelikan binatang kucing peliharaan, tetapi bukan kucing hutan atau kucing liar. Memang ada perbedaan pendapat mengenai sah atau tidaknya jual beli kucing menurut pandangan Islam.

Wallahualam…..



(Mizmar Akromi, 2009, diambil dari makalah tugas kuliah  Manajemen Lembaga Keuangan Syariah)

No comments:

Post a Comment